BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peranan yang signifikan dalam menciptakan Pemilu yang Luber dan Jurdil. Peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu saat ini terus mengalami penyempurnaan dalam perbaikan sejumlah regulasi. Ke depannya, ini menjadi aspek yang berpotensi untuk mendorong Bawaslu menjadi sebuah lembaga peradilan administratif Pemilu. Untuk itu, Bawaslu beserta jajarannya Untukkampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kamus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta dikutip dari Antara pada Minggu, 24 Juli 2022. Dia menjelaskan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H ada larangan soal kampanye. Larangan itu tertulis yakni pelaksana, peserta, dan Bawasluingatkan peserta pemilu berkemapnye dengan metode yang sudah diatur. Peserta Pemilu Harus Pahami Kampanye dan Kegiatan Masyarakat | Republika Online REPUBLIKA.ID BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) bersikeras agar bahan kampanye memuat identitas peserta pemilu, seperti logo partai atau simbol partai. Terteranya identitas peserta pemilu pada bahan kampanye akan menjadi penanda yang membedakan antara bahan kampanye dengan materi lainnya di Pasal 523 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Pasal 523 menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. “Cara Efektif Menyampaikan Program Peserta Pemilu melalui Kegiatan Kampanye” Pengertian Kampanye Pemilu Kampanye pemilu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu dengan tujuan untuk menyampaikan program dan visi-misi mereka kepada masyarakat. Setiap pemilu, baik itu pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan legislatif, selalu disertai dengan kampanye agar peserta pemilu bisa memenangkan suara dari masyarakat. Caranya pun beragam, mulai dari orasi politik, debat kandidat, pertemuan dengan komunitas, hingga menggunakan media massa seperti televisi, radio, dan internet. Kampanye pemilu merupakan salah satu wadah untuk peserta pemilu bisa meluaskan jangkauan dan ikut serta dalam percaturan politik di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kampanye pemilu juga diatur oleh undang-undang dan lembaga pengawas pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu. Hal ini dimaksudkan agar kampanye pemilu dapat berjalan dengan sehat, tidak melanggar norma-norma sosial dan hukum, serta tidak menimbulkan kericuhan. Kampanye pemilu menjadi wadah untuk masyarakat dapat lebih mengenal peserta pemilu dan program mereka. Selain itu, melalui kampanye ini masyarakat dapat mengetahui lebih jauh tentang sistem dan prosedur pemilihan, serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih. Bagi peserta pemilu, kampanye menjadi ajang untuk memperkenalkan diri dan program, serta memberikan pandangan tentang kondisi dan masalah yang ada di wilayah yang akan mereka pimpin nantinya. Dalam kampanye ini peserta pemilu juga dapat bertatap muka langsung dengan masyarakat, sehingga mereka dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai kondisi dan kebutuhan warga. Menyampaikan program dan visi-misi peserta pemilu pada masyarakat diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memilih dengan lebih bijak. Dengan mengetahui dengan jelas apa yang menjadi program dan visi-misi peserta pemilu, masyarakat akan lebih mudah mengambil keputusan untuk memberikan suaranya pada pemilihan yang akan datang. Dengan demikian, kampanye pemilu merupakan tahap penting dalam gelaran pemilu di Indonesia. Melalui kampanye peserta pemilu dapat memperkenalkan diri dan program mereka pada masyarakat, sedangkan masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program dan visi-misi peserta pemilu yang akan memimpin mereka di masa yang akan datang. Pembuatan Materi Kampanye Pembuatan materi kampanye menjadi salah satu persiapan yang penting bagi para peserta pemilu. Dalam pembuatan materi kampanye tersebut, peserta pemilu harus mampu memilih jenis media yang efektif dan memikirkan konten yang tepat sasaran untuk menyampaikan program yang akan dijalankan. Contoh media yang biasa digunakan adalah poster, brosur, spanduk, dan video kampanye. Untuk meningkatkan efektivitas materi kampanye, peserta pemilu harus memperhatikan beberapa hal, antara lain Desain yang menarik Konten yang jelas, menarik, serta mudah dimengerti oleh masyarakat Pemilihan gambar, font, dan warna yang tepat Materi kampanye harus sesuai dengan tema dan program yang dijalankan Selain itu, peserta pemilu harus mengutamakan kejelasan dan ketepatan dalam menulis program yang akan dijalankan. Program yang ditawarkan haruslah membuat masyarakat merasa terdorong untuk memilih peserta pemilu tersebut sebagai calon yang akan dipilih. Penentuan Strategi Melakukan kampanye secara langsung dengan konstituen agar program pemilu dapat sampai ke masyarakat merupakan suatu keharusan. Persiapan yang harus dilakukan adalah menentukan strategi agar kampanye dapat dilakukan secara efektif. Sebelum memulai kampanye, penentuan strategi terlebih dahulu harus dilakukan dengan beberapa cara yang dapat membantu para peserta pemilu agar program yang dijalankan dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Beberapa strategi pemasaran yang efektif dapat dilakukan adalah sebagai berikut Pilihkan target pasar Merumuskan pesan kampanye Menggunakan media sosial untuk menjangkau konstituen Tambahkan elemen viral dalam kampanye Menggunakan influencer sebagai promotor dalam kampanye Menggunakan teknologi modern untuk memberikan informasi seputar apa saja yang akan dilakukan jika terpilih menjadi pemimpin Strategi yang tepat dapat memberikan hasil yang lebih baik pada waktu yang relatif lebih singkat. Contoh strategi kampanye yang telah baik dan efektif dilakukan pada pemilu sebelum-sebelumnya antara lain kampanye door to door dan menggunakan konsep street campaign. Persiapan Logistik Salah satu hal psentilin menjadi peserta pemilu ketika melakukan kampanye adalah kekurangan perlengkapan kampanye dan logistik. Hal ini bisa mengakibatkan program pemilu yang sudah disiapkan terhambat bahkan gagal dilaksanakan. Oleh karena itu, persiapan logistik perlu dilakukan agar kampanye pemilu dapat dilakukan dengan sukses. Logistik merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh para peserta pemilu. Beberapa hal yang harus dipersiapkan adalah, di antaranya Perlengkapan kampanye seperti poster, brosur, spanduk, dan perlengkapan lainnya Transportasi untuk mengunjungi masyarakat di setiap wilayah yang akan dikunjungi Pakaian dan atribut kampanye Anggaran untuk pengadaan keperluan kampanye. Para peserta pemilu tidak boleh meremehkan persiapan logistik. Karena, keberhasilan kampanye sangat bergantung pada logistik tersebut. Jadi, sangat penting untuk memperkirakan, membuat rencana awal, dan melaksanakannya dengan baik agar kampanye berjalan sukses. Peran Penting Kampanye Pemilu dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pemilihan umum Pemilu adalah saat yang penting bagi negara dalam melaksanakan sistem demokrasi. Dalam proses pemilihan tersebut, kampanye pemilu menjadi hal yang sangat penting agar peserta pemilu bisa mendapatkan perhatian dan partisipasi masyarakat. Mengapa kampanye menjadi penting? Berikut adalah beberapa alasan mengapa kampanye pemilu sangat perlu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Pertama, kampanye pemilu bisa membantu peserta pemilu memperkenalkan program-program mereka kepada masyarakat. Peserta pemilu membutuhkan kampanye untuk bisa melakukan promosi dan membangun citra diri yang baik. Dalam kampanye, peserta pemilu bisa memberikan informasi tentang program kerja mereka dan menjelaskan kepada masyarakat kenapa mereka pantas dipilih sebagai wakil rakyat. Kedua, kampanye pemilu mempunyai peran yang spesifik dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Kampanye merupakan momen penting ketika seluruh peserta pemilu bersaing untuk mendapatkan perhatian dan dukungan. Peserta pemilu diharapkan untuk mengembangkan strategi yang efektif dan kreatif dalam membuat kampanye mereka menarik dan merangsang minat masyarakat untuk lebih terlibat di dunia politik. Ketiga, kampanye pemilu bisa mengubah pandangan masyarakat terhadap pemilihan dan sistem politik. Kampanye bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang posisi, program dan visi-misi peserta pemilu dalam mempertahankan ideologi dan negara. Kampanye pemilu bisa mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan suara mereka pada saat pemilihan berlangsung. Keempat, kampanye pemilu bisa menjadi ajang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang tepat tentang peserta pemilu dan program kerja mereka. Melalui kampanye, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang linkungan sekitar mereka dan melihat persoalan yang ada di wilayahnya. Kampanye pemilu bisa menjadi sarana yang efektif bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi penting bahwa mereka butuhkan sebelum merasa sangat menentukan dalam menentukan pilihan mereka pada saat pemilihan berlangsung. Kampanye pemilu menjadi faktor penentu dalam pendidikan demokrasi bagi masyarakat di negara kita. Melalui kampanye, masyarakat bisa membangun rasa kepercayaan dan tanggung jawab sosial dalam suatu negara. Partisipasi masyarakat diharapkan meningkat dalam pemilihan untuk memastikan masa depan negara yang lebih baik. Melakukan Kunjungan Dari Pintu Ke Pintu Salah satu cara yang efektif untuk menyampaikan program peserta pemilu adalah dengan melakukan kunjungan dari pintu ke pintu. Ini adalah cara yang sangat intim karena kandidat akan berbicara secara langsung dengan warga, mendengarkan masalah dan kekhawatiran mereka, dan berbagi solusi konkrit. Ketika melakukan kampanye pintu ke pintu, kandidat harus memastikan bahwa mereka menganggap setiap rumah dan setiap orang penting. Mereka harus siap membicarakan isu-isu yang dikhawatirkan oleh khalayak, menjelaskan platform mereka dengan jelas, dan membuka dialog yang produktif. Hal terpenting dari kampanye pintu ke pintu selain mendapatkan dukungan adalah membangun hubungan di antara kandidat, pemilih, dan masyarakat sekitar. Dengan melakukan kunjungan secara langsung, kandidat dapat menunjukkan keseriusan mereka dalam memecahkan masalah dan keinginan mereka untuk mendengarkan suara rakyat. Melakukan Diskusi Publik Diskusi publik adalah hal yang penting untuk memperkenalkan program peserta pemilu dan membuka ruang bagi publik untuk bertanya dan memberikan pendapat mereka mengenai platform kampanye. Ini adalah kesempatan bagi kandidat untuk menjelaskan posisi mereka tentang isu-isu utama, memperjelas visi dan misi mereka, dan juga membuka dialog dengan pendukung atau bahkan dengan orang yang tidak sepaham dengan mereka. Diskusi publik dapat diadakan di ruang publik seperti balai desa atau gedung pertemuan masyarakat. Sebagai alternatif, diskusi publik juga bisa dilakukan di media sosial atau aplikasi live streaming. Saat melakukan diskusi publik, kandidat harus memastikan bahwa mereka dapat memberikan jawaban yang terperinci dan menarik terhadap pertanyaan dan kekhawatiran yang diajukan oleh peserta diskusi. Kandidat juga harus menjaga agar diskusi dapat berlangsung dengan lancar dan terbuka tanpa adanya provokasi atau terdapat campur tangan dari pihak lain. Melakukan Kampanye Melalui Media Sosial Kampanye melalui media sosial adalah cara yang efektif dan efisien untuk menyebarkan program peserta pemilu. Ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam menyebarkan informasi dan program kampanye, tapi juga merupakan cara yang lebih terjangkau dibandingkan dengan cara kampanye tradisional. Dalam melakukan kampanye melalui media sosial, kandidat harus memastikan bahwa informasi yang disebarkan terverifikasi dan tidak menyesatkan. Kandidat juga harus memperhatikan cara menyampaikan informasi dan pesan kepada pemilih agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan. Selain itu, kandidat juga harus menentukan platform media sosial yang akan digunakan seperti Facebook, Instagram, Twitter, atau YouTube, dan mengembangkan strategi konten yang baik. Kandidat juga harus memperbarui informasi secara teratur agar pemilih tetap mengetahui apa yang terbaru tentang program kampanye dan posisi politik mereka. Melakukan Debat Publik Debat publik adalah salah satu cara paling penting dan efektif untuk menyampaikan program peserta pemilu. Selain itu, debat publik juga merupakan kesempatan yang baik bagi kandidat untuk berbicara secara langsung tentang isu-isu yang relevan dengan pemilih dan membuktikan bahwa mereka adalah orang yang mampu memimpin. Debat publik dapat diadakan dari level lokal hingga nasional dan dapat diadakan oleh lembaga pendidikan atau media massa, memberikan kesempatan bagi kandidat untuk menjelaskan platform mereka dan memperbaiki posisi mereka dalam hal isu-isu utama. Kandidat harus melakukan persiapan yang matang dalam melakukan debat publik, termasuk memahami cara berbicara yang baik dan cerdas dalam mendiskusikan berbagai isu. Kandidat juga harus memperhatikan cara menjelaskan visi dan misi mereka kepada pemilih dengan jelas dan lugas agar mudah dipahami. Dalam debat publik, kandidat harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pemahaman yang baik tentang isu yang harus dihadapi dan mampu memberikan solusi yang kredibel, serta memiliki keunggulan sebagai seorang pemimpin bagi rakyat. 1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Kampanye pemilu merupakan kegiatan yang sangat penting dalam memediasi program dan kebijakan dari partai politik atau calon peserta pemilu dengan masyarakat. Dalam kampanye, peserta pemilu dapat memperkenalkan program-program yang akan mereka lakukan jika terpilih. Hal ini akan membantu masyarakat untuk lebih memahami dan mengetahui program serta kebijakan dari peserta pemilu. Dengan mengetahui program-program dan kebijakan peserta pemilu, masyarakat dapat memilih calon yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat meningkat dan masyarakat dapat lebih terlibat dalam menentukan masa depan negara. 2. Membangun Citra Positif Peserta Pemilu Kampanye pemilu juga dapat membantu peserta pemilu untuk membangun citra positif di mata masyarakat. Dalam kampanye, peserta pemilu dapat menyampaikan pesan-pesan positif dan menggugah perhatian masyarakat terhadap program dan kebijakan yang mereka usung. Hal ini dapat memperbaiki citra peserta pemilu yang mungkin buruk di mata masyarakat. Dengan demikian, kampanye pemilu dapat membantu peserta pemilu untuk mendapatkan dukungan lebih banyak dari masyarakat dan meningkatkan peluang mereka untuk terpilih. 3. Menjalin Komunikasi dan Hubungan dengan Masyarakat Kampanye pemilu dapat menjadi sarana bagi peserta pemilu untuk menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan masyarakat. Dalam kampanye, peserta pemilu dapat berdialog dengan masyarakat dan mengetahui aspirasi serta keinginan mereka. Dengan begitu, peserta pemilu dapat lebih memahami kebutuhan dan keinginan masyarakat dan membuat program dan kebijakan yang sesuai. Selain itu, peserta pemilu juga dapat membuka diri terhadap kritik dan saran dari masyarakat dan meningkatkan kualitas program dan kebijakan yang mereka usung. 4. Meningkatkan Kualitas Demokrasi Kampanye pemilu juga dapat membantu meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kampanye, peserta pemilu dapat saling berdiskusi dan berdebat mengenai program dan kebijakan mereka. Dengan begitu, masyarakat dapat dinilai dan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program dan kebijakan dari peserta pemilu. Hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pilihan mereka dan memperkuat semangat demokrasi di Indonesia. 5. Kerugian Kampanye Pemilu Meskipun kampanye pemilu memiliki banyak keuntungan, tetapi juga memiliki kerugian yang tidak bisa diabaikan. Biaya yang dikeluarkan untuk kampanye dapat sangat besar, terutama bagi peserta pemilu yang tidak memiliki dana yang cukup. Selain itu, kampanye yang tidak terkontrol dapat menjadi ajang para pendukung peserta pemilu untuk melakukan tindakan yang merugikan peserta pemilu lain atau masyarakat umum. Dalam hal-hal tersebut, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak yang berwenang untuk memastikan kampanye pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Menentukan Target Audience Sebelum mulai melakukan kampanye, tentukan dulu target audience yang akan dituju. Peserta pemilu bisa menentukan target audience berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan lokasi. Dengan mengetahui siapa target audience yang akan dituju, peserta pemilu bisa menyampaikan program-programnya dengan lebih tepat sasaran. Lebih dari itu, peserta pemilu juga bisa menggunakan cara-cara penyampaian yang efektif dan menarik untuk target audience tersebut. Sebagai contoh, peserta pemilu yang ingin menarik perhatian dari pemilih muda bisa menggunakan media sosial yang trendi untuk menyampaikan program-programnya. Selain itu, peserta pemilu juga bisa mengadakan konser musik atau acara yang seru untuk menarik pemilih muda. Namun, peserta pemilu yang ingin menarik perhatian dari pemilih yang lebih tua bisa menggunakan media cetak atau media massa tradisional seperti televisi atau radio untuk menyampaikan program-programnya. Penting untuk diingat bahwa setiap target audience memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, peserta pemilu harus memperhatikan dengan seksama setiap karakteristik dan kebutuhan target audience agar program-programnya dapat disampaikan dengan baik. Menggunakan Media yang Tepat Dalam melakukan kampanye pemilu, peserta perlu menggunakan media yang tepat agar program-programnya dapat disampaikan dengan lebih efektif dan efisien. Ada banyak jenis media yang bisa digunakan, seperti media sosial, televisi, radio, cetak dan sebagainya. Pilihlah media yang sesuai dengan target audience dan budget kampanye yang dimiliki. Jika peserta pemilu ingin menjangkau target audience yang luas dan budget kampanye yang besar, peserta pemilu bisa menggunakan media televisi atau radio. Namun, jika budget terbatas dan target audience yang ingin dituju adalah pemilih muda, maka media sosial bisa menjadi pilihan yang tepat. Selain itu, media sosial juga bisa digunakan untuk membangun koneksi dengan pemilih dan memperluas jangkauan kampanye. Selain itu, peserta pemilu juga bisa menggabungkan lebih dari satu jenis media dalam kampanye mereka agar program-programnya dapat disampaikan dengan lebih efektif dan efisien. Misalnya, peserta pemilu bisa menggunakan media televisi dan media sosial sekaligus untuk menjangkau target audience yang lebih luas. Membangun Brand Image dan Personal Branding Untuk menjadi peserta pemilu yang sukses, peserta pemilu harus membangun brand image dan personal branding yang kuat. Brand image yang jelas dan terdefinisi dengan baik akan memudahkan pemilih untuk mengingat dan mengenal peserta pemilu. Personal branding yang kuat juga bisa membantu peserta pemilu membangun koneksi dengan pemilih dan memperluas jangkauan kampanye. Selain itu, personal branding yang kuat juga bisa membantu peserta pemilu membangun kepercayaan dari pemilih. Peserta pemilu bisa membangun personal branding yang kuat dengan mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan transparansi dalam kampanye mereka. Selain itu, peserta pemilu juga bisa membangun personal branding yang unik dan menarik agar dapat membedakan diri dari peserta pemilu lainnya. Tentukan nilai-nilai yang ingin diusung dalam program-program pemilu dan bangun brand image dan personal branding yang konsisten dengan nilai-nilai tersebut. Dengan membangun brand image dan personal branding yang kuat, pemilih akan lebih mudah mengenal dan mempercayai peserta pemilu. Menghindari Black Campaign Black campaign atau kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan cara menjelek-jelekan peserta pemilu lainnya. Black campaign melanggar etika dan merusak kebersamaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, peserta pemilu harus menghindari black campaign dan melakukan kampanye yang santun dan positif. Selain itu, peserta pemilu juga harus menghindari kampanye yang bersifat rasis, SARA, dan menyudutkan kelompok tertentu. Kampanye yang bersifat diskriminatif hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat. Oleh karena itu, peserta pemilu harus menghindari kampanye yang dapat merusak rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Sebagai peserta pemilu yang baik, kita harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan bangsa di atas kepentingan pribadi. Lakukan kampanye dengan cara yang santun dan positif untuk memenangkan hati pemilih. Mendengarkan Aspirasi dan Masukan dari Masyarakat Sebagai peserta pemilu, sudah seharusnya kita mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat. Masyarakat adalah yang terdekat dengan kebutuhan dan permasalahan di lapangan. Oleh karena itu, peserta pemilu harus terbuka dan mau mendengarkan apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, peserta pemilu bisa mengetahui permasalahan yang terjadi di lapangan dan menyusun program-program pemilu yang tepat sasaran. Selain itu, mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat juga bisa membantu peserta pemilu memperbaiki diri dan memperbaiki program-program pemilu yang telah mereka susun. Terakhir, jangan lupa untuk menyampaikan program-program pemilu dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Hindari menggunakan bahasa yang rumit dan sulit dipahami. Tujuannya adalah agar program-program pemilu dapat mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Memiliki Komitmen untuk Mewujudkan Program-Program Pemilu Selain mengeluarkan program-program pemilu yang baik dan menarik, peserta pemilu juga harus memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan program-program tersebut. Peserta pemilu harus memastikan bahwa program-program pemilu yang diusung bisa dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada masyarakat. Berikan janji-janji yang realistis dan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki. Jangan mengeluarkan janji-janji yang tidak dapat dipenuhi atau sulit diwujudkan. Janji yang tidak bisa dipenuhi hanya akan menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat. Jangan lupa untuk berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan menjaga integritas selama masa kampanye dan setelah terpilih. Selain itu, jangan pernah meremehkan kekuatan masyarakat dalam pemilu. Masyarakatlah yang memilih siapa yang akan dipercayakan untuk memimpin mereka. Penutup Melakukan kampanye dalam pemilu bukanlah hal yang mudah. Peserta pemilu harus memiliki persiapan yang matang dan strategi yang tepat agar program-program pemilu dapat disampaikan dengan baik. Kampanye pemilu juga memiliki keuntungan dan kerugian, oleh karena itu peserta pemilu harus berpikir dengan bijak dalam melakukan kampanye. Dalam melakukan kampanye pemilu, peserta pemilu harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi integritas. Selamat berkampanye dengan santun dan positif! Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2022. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sreg copot 14 Maret 2022 sudah menanda-tangani Peraturan Nayaka Kominfo No. 14 Perian 2022 tentang Kampanye Penyortiran Masyarakat Melewati Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan mentah ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Usaha Pemilihan Umum Menerobos Jasa Telekomunikasi dicabut dan enggak berlaku pun, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum nan berlaku. Meskipun masa kampanye Pemilu 2022 sudah lalu menginjak berlangsung, namun Peraturan Nayaka tetap lampau utama, karena minimal mengatasi bilang persoalan yang mutakadim berangkat banyak dikeluhkan oleh sejumlah pemukim masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan maupun dari Cak regu Suksesnya untuk melembarkan Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan persen tertentu dengan mengetik ataupun mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus tak yakni dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan logo Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan harapan cak bagi mendorong enggak memintal Caleg tertentu nan didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg ataupun Parpolnya pada fitur pengirimnya seumpama from XYZ, ata Parpol Lambang bunyi, doang enggak diperbolehkan harap penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pemakai telekomunikasi yang akan di-alamat saat broadcast. Bahwasanya publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah moralistis. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menunggangi jasa telekomunikasi ki ajek harus secara spesial diatur, karena merupakan fragmen bersumber edukasi politik plong masyarakat sekali lagi. Sehingga jika terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau makanya pihak petatar Kampanye lainnya, maka adalah milik warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun sedarun kepada Bawaslu dan Panwaslu. Ordinansi Menteri ini enggak saja berlaku cak bagi kampanye Pemilu 2022 saja, belaka sekali lagi aksi Pilpres 2022 serta kampanye Pilkada. Yang sekali lagi perlu dijelaskan menerobos Pemberitahuan Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali bukan ada arti ketatanegaraan apapun dan tidak terserah kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pula Kanun Menteri yang serupa lagi diterbitkan. Namun saja menghafal ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih sreg jasa telekomunikasi nan dilakukan makanya para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya kendaraan sosial dan lain sebagainya bukan bermanfaat tidak ada pengaturannya. Pengusahaan alat angkut sosial secara awam tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak bisa meribakan dan maupun mengirimkan sampai dapat diketahui adanya konten pornografi, nasib-nasiban, pengotoran etiket baik, penipuan, SARA, penggugatan dan lain sebagainya, tertera juga jika ada pihak yang tak berhak nan membusut dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu. Beberapa hal terdepan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah bak berikut Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Penyusun Gerakan Pemilu dan/atau Skuat Persuasi Pemilu sesuai dengan qada dan qadar kanun perundang- undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Cak regu Operasi Pemilu sama dengan dimaksud terlazim didaftarkan pada Uang lelah Pemilihan Umum, Tip Penyortiran Umum Provinsi, dan/ataupun Tip Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Materi persuasi Peserta Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/ataupun siaran nan meliputi visi, misi, dan program Petatar Pemilu. Hari dan sungkap pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Manuver Pemilu dan/alias Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila, Introduksi Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tulangtulangan Negara Ahadiat Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesendirian Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, tungkai, ras, golongan, calon dan/maupun Peserta Pemilu nan lain; menghasut dan memperlombakan domba perseorangan atau awam; mengganggu ketertiban umum; mengancam bikin melakukan kekerasan ataupun menganjurkan pemakaian kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/alias Peserta Pemilu nan lain; membawa atau menggunakan tanda lembaga dan/atau atribut bukan selain pecah jenama lembaga dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/alias menjanjikan atau memberikan uang alias materi lainnya kepada peserta kampanye. Sepanjang masa tenang, penggubah Manuver Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan persuasi yang menumpu kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan maka itu Pelaksana Persuasi Pemilu dan/maupun Cak regu Gerakan Pemilu secara tidak berbarengan. Kampanye Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi secara lain simultan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melewati kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi nan meluangkan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Pengemasan Konten, Penyelenggara Jaringan Bersirkulasi Seluler, dan/alias Penyelenggara Jaringan Ki ajek Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Gerakan Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian wanti-wanti persuasi Pemilu oleh Murid Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan kerangka, maupun kritik dan buram, yang berwatak naratif, grafis, karakter, interaktif alias tidak interaktif. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur intern bilangan peraturan perundang-undangan. Kreator Telekomunikasi sebagaimana dimaksud terlazim menyediakan kemudahan cak bagi Pelanggan lakukan menolak penelaahan pesan Propaganda Pemilu sesuai dengan predestinasi Pengelolaan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur internal ordinansi perundang-undangan. Kemudahan seperti dimaksud setidaknya positif SMS-center bakal menimbuk tangkisan Pelanggan. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud memerosokkan penerimaan pesan usaha Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang berbuat pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya. Penggubah telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi secara tidak spontan sebagai halnya dimaksud. N domestik keadaan Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pengingkaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Pereka cipta telekomunikasi mesti melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Fisik Ahli nujum Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Juru ramal Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Kewedanan. Dengan memperhatikan ketentuan seperti mana dimaksud dan berdasarkan aplikasi Raga Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Daerah tingkat, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/ataupun Pengawas Pemilu Luar Kewedanan kepada BRTI, pembentuk jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud teristiadat menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Penghasil jaringan telekomunikasi dan Pelaksana Jasa Pengemasan Konten dilarang menyerahkan data nomor Pelanggan maupun data lain yang tersapu dengan Pelanggan kepada Penggubah Operasi Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang menibankan biaya kepada Pelanggan. Penyusun Telekomunikasi wajib mengasihkan alokasi perian yang sebanding dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu lakukan mencadangkan materi kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi operasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menyepakati program pengayom intern format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan perumpamaan operasi nan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang berbuat penggalangan dana bikin keperluan Aksi Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Pereka cipta Telekomunikasi dilarang mengamalkan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/alias Skuat Kampanye Pemilu. Pengingkaran terhadap ketentuan dalam Statuta Nayaka ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penapisan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan makanya BRTI. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Fisik Pengawas Pemilu, Panitia Peramal Pemilu Provinsi, Ahli nujum Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Penyelia Pemilu Tanah lapang, dan/atau Ahli nujum Pemilu Luar Distrik sesuai dengan garis hidup peraturan perundang-undangan. —— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email [email protected], Tel/Fax Sumur ilustrasi Keterangan Pers No. 513/HM/KOMINFO/11/2022 tentang Menkominfo Tiga Isu Hak istimewa DEWG Jadi Perasaan Komandan Negara G20 Hasil kesepakatan itu lagi memuat tiga isu privilese yang telah dibahas dalam rangkaian persuaan Digital Economy Working Group DEWG. Sepenuhnya Source

bagaimana cara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan kampanye